Apa Itu PSAK 219

PSAK 219

Standar Akuntansi Keuangan yang mengatur pedoman pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan imbalan kerja yang diberikan oleh perusahaan maupun pihak ketiga kepada karyawan, selama masa kerja maupun setelah memasuki masa pensiun, meliputi imbalan kerja jangka pendek, pesangon, imbalan pasca kerja, maupun imbalan kerja jangka panjang lainnya.

Adapun metode perhitungan imbalan kerja sesuai PSAK 219 adalah metode PUC with IFRIC-AD (Projected Unit Credit with IFRS Interpretations Committee Agenda Decision).

Media Kontak

Telepon: (021) 5316 4892
Email: info@aktuaria-bs.com
LinkedIn: KKA-BS

Alamat Kantor

Ruko Golden Madrid 2 Blok I No-21
Jl. Letnan Sutopo, BSD City,
Tangerang Selatan 15310

logo P2PK
logo OJK
logo PAI
logo AKKAI