Mengapa PSAK 219 Harus Dipenuhi?

PSAK 219 Harus Dipenuhi Agar Sesuai Standar/ Aturan Berikut:

1) Meningkatkan Transparansi dan Keandalan dalam Laporan Keuangan

PSAK 219 mewajibkan pengungkapan yang lebih jelas mengenai kewajiban imbalan kerja, sehingga para pengguna laporan keuangan dapat memahami beban perusahaan secara akurat dan akuntabel.

2) Menyelaraskan dengan Standar Internasional (IFRS)

PSAK 219 merupakan penyesuaian dengan IFRS (International Financial Reporting Standards), sehingga laporan keuangan yang disajikan berdasarkan praktik akuntansi global dan kompetitif di pasar internasional.

3) Memastikan Kepatuhan Hukum

PSAK 219 mengatur pengakuan dan pengukuran imbalan kerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja, sehingga perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku.

4) Menyediakan Konsistensi Informasi dan Dapat Dibandingkan

Dengan standar PSAK 219, laporan keuangan antar perusahaan menjadi seragam, sehingga memudahkan dalam perbandingan kinerja dan stabilitas keuangan perusahaan yang terukur dengan tepat.

5) Mengelola Risiko Secara Komprehensif

Mendorong perusahaan lebih proaktif dalam mengenali, mengukur, mengelola dan memitigasi risiko terkait imbalan kerja, sehingga valuasi dan strategi investasi yang dibuat tepat sasaran.

6) Mendorong Kesiapan Investor

Bagi perusahaan yang ingin menarik investor, beralih ke PSAK 219 akan meningkatkan kredibilitas laporan keuangan dan mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

7) Meningkatkan Akurasi Perhitungan Kewajiban Perusahaan

PSAK 219 mewajibkan penggunaan metode perhitungan aktuaria seperti Metode Projected Unit Credit untuk menghitung kewajiban imbalan kerja, sehingga meminimalkan risiko kesalahan perhitungan dan meningkatkan akurasi laporan keuangan.

Unduh Dokumen Panduan PSAK 219 dari kami:

Media Kontak

Telepon: (021) 5316 4892
Email: info@aktuaria-bs.com
LinkedIn: KKA-BS

Alamat Kantor

Ruko Golden Madrid 2 Blok I No-21
Jl. Letnan Sutopo, BSD City,
Tangerang Selatan 15310

logo P2PK
logo OJK
logo PAI
logo AKKAI