Tenaga Kontrak dalam Imbalan Kerja

PKWT alias kontrak kerja waktu tertentu dianggap solusi praktis bagi perusahaan, seringkali diasumsikan tidak menimbulkan kewajiban imbalan kerja.

PKWT alias kontrak kerja waktu tertentu sering dianggap solusi praktis bagi perusahaan. Terlihat sederhana, seringkali diasumsikan karyawan PKWT tidak menimbulkan kewajiban imbalan kerja. Faktanya, UU Ketenagakerjaan dan standar akuntansi (PSAK 219) tetap mengatur adanya hak-hak yang wajib diperhitungkan oleh perusahaan.

Apa itu PKWT?

Peraturan ketenagakerjaan di Indonesia membedakan perjanjian kerja menjadi dua jenis: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kedua perjanjian kerja ini mengatur tentang hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja. Implikasi dari kedua jenis perjanjian ini memiliki perbedaan khususnya terkait kewajiban imbalan kerja. PKWT merupakan perjanjian kerja yang mengikat pemberi kerja dan pekerja dalam sebuah kerja sama untuk kurun waktu tertentu, sedangkan PKWTT merupakan perjanjian kerja yang mengikat pemberi kerja dan pekerja dalam sebuah kerja sama tanpa kurun waktu tertentu. PKWT umumnya digunakan untuk pekerja musiman, pekerja proyek dengan target waktu tertentu, atau pekerjaan yang bersifat tidak terus-menerus.

Keterkaitan PKWT dan Imbalan Kerja

PSAK 219 tentang Imbalan Kerja menjelaskan bahwa perusahaan wajib mencatat dan mengakui kewajiban yang timbul dari hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja termasuk PKWT. Adapun hak karyawan PKWT atas imbalan kerja antara lain:

  1. Upah dan tunjangan sesuai perjanjian yang disepakati;
  2. Hak atas Jaminan Sosial (seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan);
  3. Uang kompensasi di akhir masa kontrak sesuai ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

Peran Aktuaris dalam Menghitung Kewajiban Imbalan Kerja PKWT

Dalam implementasi kewajiban imbalan kerja, hak PKWT wajib dihitung dan diakui. Kewajiban imbalan kerja bagi PKWT perlu dihitung secara aktuaria, dengan melibatkan asumsi teknis, ekonomis, dan demografis, terutama apabila perusahaan memiliki jumlah karyawan PKWT yang signifikan. Perhitungan tersebut antara lain:

  1. Estimasi uang kompensasi yang jatuh tempo;
  2. Biaya yang diperlukan atas jaminan sosial tenaga kerja;
  3. Dampak kewajiban imbalan kerja terhadap laporan keuangan apabila terdapat manfaat tambahan.

Dengan bantuan aktuaris, perusahaan dapat memastikan kewajiban imbalan kerja dicatat dan diakui sesuai standar akuntansi dan peraturan yang berlaku, sehingga laporan keuangan lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Contract Employees: Their Rights Remain.”